Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Rembuk Stunting 2026-Desa Driyorejo
Penutupan Kegitan Proyek Kemanusiaan Gizi UNESA, Sukseskan Desa Driyorejo
REMBUK STUNTING DESA DRIYOREJO
PEMDES DRIYOREJO LAKSANAKAN KEMBALI BANTUAN BERAS BULAN MEI 2024!
PROYEK KEMANUSIAAN UNESA KELOMPOK 8: AJAK SISWA SDN 1 UPT 149 GRESIK UNTUK MEMENUHI ISI PIRINGKU
DEMONSTRASI TEH BUNGA TELANG! HARAPAN UNTUK PENURUNAN RISIKO HIPERTENSI PADA LANSIA
Desa Driyorejo Laksanakan Pemutakhiran Data, Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024
Sejarah Desa Driyorejo
Mengajari Anak Tentang Pentingnya Sholat
KARNAVAL DRIYOREJO awale sempet di guyur hujan deras, tapi iku gak menyurutkan semangat & antusias
PELANTIKAN KEPALA DUSUN LOPANG BARU DESA DRIYOREJO
Meriahkan HUT RI ke-78, Pangeran Berkuda Dikawal Prajurit Kerajaan Keliling Desa
JALAN SEHAT DAN SEPEDA HIAS DESA DRIYOREJO
Ruwah Dusun Desa Driyorejo
MAHASISWA PK GIZI UNESA TURUT ANDIL SOSIALISASI STUNTING & PARENTING DI TAMAN POSYANDU SEMAMBUNG
PELAKSANAAN POSYANDU BALITA DUSUN LOPANG DESA DRIYOREJO, MAHASISWA PK GIZI UNESA TURUT BERPARTISI
RAMADHAN BERKAH, PEMDES DRIYOREJO GELAR SANTUNAN ANAK YATIM

